Bentuk-Bentuk Kepemilikan Usaha.
Bentuk-Bentuk Kepemilikan Usaha.
Badan usaha adalah lembaga, sementara
perusahaan adalah tempat dimana badan usaha mengolah faktor –faktor produksi.
1. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh 1 orang saja. Sehingga pemilik
perusahaan ini mempunyai tanggung jawab sekaligus kuasa tak terbatas atas
perusahaan beserta aset-asetnya. Karena ialah yang memiliki, mengelola,
sekaligus memimpin perusahaan tersebut.
Berikut Kelebihan dan Kekurangan
Perusahaan Perseorangan.
|
Kelebihan
|
Kekurangan
|
|
1.
Memiliki kebebasan dalam bergerak.
2.
Pemerintah tidak memungut pajak perusahaan, tetapi
hanya kepada pajak pemilik.
3.
Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang
diperoleh.
4.
Rahasia perusahaan terjamin.
5.
Motivasi usaha yang tinggi.
|
1.
Menanggung tanggung jawab hukum dan keuangan yang
tak terbatas.
2.
Keterbatasan kemampuan keuangan.
3.
Keterbatasan kemampuan manajerial.
4.
Kontinuitas kerja karyawan terbatas.
|
2. Firma
Firma merupakan persekutuan/perserikatan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan
tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Laba yang diperoleh
dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila
terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya (Suliyanto 2010).
Kelebihan dan Kekurangan Badan
Usaha Firma
|
Kelebihan
|
Kekurangan
|
|
1.
Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun
harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain.
2.
Motivasi usaha yang tinggi, meskipun
3.
Tidak setinggi perusahaan perseorangan.
4.
Penanganan aspek hukum minimal,
5.
meskipun sedikit lebih rumit dibandingkan
perusahaan perseorangan karena harus ada kesepakatan antara anggota kongsi.
|
1.
Sering terjadi konflik antaranggota kongsi
berkaitan dengan pembagian keuntungan maupun strategi bisnis.
2.
Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas,
namun tanggung jawab keuangan sudah dapat dibagi dengan anggota kongsi
3.
yang lain.
4.
Keterbatasan kemampuan keuangan.
5.
Kontinuitas kerja karyawan terbatas.
6.
Keterbatasan kemampuan manajerial.
|
3. Perserikatan
Komanditer (CV)
Sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua
orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota
aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola
usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan
anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak
ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan
saja.
Kelebihan dan Kekurangan Badan
Usaha CV
|
Kelebihan
|
Kekurangan
|
|
1.
Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun
harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain.
2.
Motivasi usaha tinggi, meskipun tidak setinggi
perusahaan perseorangan.
3.
Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit
lebih rumit dibanding perusahaan perseorangan.
|
1.
Mengandung tanggung jawab keuangan sekutu aktif
tak terbatas, meskipun dapat dibagi dengan anggota sekutu aktif yang lain.
2.
Status hukum CV belum badan hukum sehingga sulit untuk
mendapatkan proyek-proyek besar.
3.
Tidak dapat dengan mudah mengumpulkan modal dari
para sekutunya, tidak seperti Perseroan Terbatas yang dapat mengumpulkan
4.
modal dari para pemegang saham.
5.
Nama CV sering sama antara satu denganlain karena
tidak ada pengecekan dengan nama CV sebelumnya
|
4. Perseroan Terbatas
Perserikatan beberapa pengusaha swasta
menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan
memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke
perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan Peraturan perundangan:
Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU RI Nomor 1
tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Kelebihan dan Kekurangan
Perseroan Terbatas (PT)
|
Kelebihan
|
Kekurangan
|
|
1.
Memiliki masa hidup yang tidak terbatas.
2.
Pemisahan kekayaan dan utang-utang pemilik dengan
kekayaan dan utang-utang perusahaan.
3.
Kemampuan keuangan yang sangat besar.
4.
Kemampuan manajerial yang tinggi.
5.
Kontinuitas kerja karyawan yang panjang.
|
1.
Pajak yang besar karena PT merupakan subyek pajak
tersendiri sehingga bukan perusahaan saja yang kena pajak, tetapi deviden
yang dibagikan kepada pemegang saham juga kena pajak.
2.
Penangan aspek hukum yang rumit karena dalam
pendirian PT memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.
3.
Biaya pembentukkan yang relatif tinggi
dibandingkan dengan badan usaha lain.
4.
Kerahasian perusahaan kurang terjamin karena
setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham.
|
Komentar
Posting Komentar